Samarinda, Senin, 2 September 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur melakukan verifikasi terhadap pemberi bantuan hukum di wilayah Kota Samarinda. Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan menugaskan Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Kanwil Kemenkumham Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Noerhana Dewi. Tim tersebut juga didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Eka Juraidah dan Malik Ibrahim, serta Pelaksana Bantuan Hukum selaku anggota Pokjada.
Tim Pokjada melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan untuk melakukan verifikasi akreditasi dan perpanjangan sertifikasi terhadap sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Proses ini adalah bagian dari upaya memastikan kualitas dan kepatuhan lembaga-lembaga ini dalam memberikan bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum yang sertifikatnya akan berakhir perlu mengajukan permohonan perpanjangan sertifikasi, dan saat ini berada pada tahap verifikasi faktual lapangan. Proses verifikasi ini berlangsung mulai 24 Agustus hingga 12 September 2024.
Pada hari ini terdapat enam Pemberi Bantuan Hukum yang menjalani verifikasi lapangan meliputi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum UINSI Samarinda, LKBH Kaltim Samarinda, LKBH APIK Samarinda, LKBH Masyarakat Kaltim Samarinda, LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, dan Lembaga Bantuan Hukum SIKAP Samarinda.
Menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya pada pasal 7 ayat (1) huruf b, Kemenkumham memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Verifikasi ini dilakukan setiap tiga tahun sekali untuk menilai dan menetapkan kelayakan lembaga-lembaga tersebut sebagai pemberi bantuan hukum.
Hasil verifikasi dari Tim Pokjada akan diserahkan kepada Tim Kelompok Kerja Pusat dan Panitia Verifikasi Pusat. Selanjutnya, perpanjangan sertifikasi akreditasi akan diberikan kepada lembaga-lembaga yang telah memenuhi syarat dan mengikuti tahapan verifikasi, untuk periode tahun 2025 hingga 2027. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)