Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan rapat harmonisasi untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Tarakan pada Selasa (10/9/2024). Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan.
Rapat harmonisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait dari Kota Tarakan, termasuk Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Wilayah Kota Tarakan. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Basriadi, serta perwakilan dari berbagai dinas, seperti Dinas Kesehatan (Adina Ria), Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah (Ahmad Sony), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Desy Ratna), dan Dinas Pendidikan (Mulyana Sari).
Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk memastikan kesesuaian dan kualitas rancangan peraturan yang diajukan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terhadap tiga rancangan peraturan yang diajukan, yaitu:
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah;
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Daerah.
Pembahasan setiap rancangan peraturan dipandu oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim. Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Nurul, Tia, Eko, dan Maria, memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi, di mana para peserta memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses legislasi dan meningkatkan kualitas serta efektivitas peraturan yang berlaku di Kota Tarakan, memastikan bahwa peraturan yang diterapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah dengan baik. (red bid Hukum)