SAMARINDA – Dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan program dukungan evaluasi kebijakan di Kalimantan Timur, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan rapat persiapan kegiatan diseminasi Evaluasi Kebijakan terkait penanganan pelanggaran HAM. Rapat yang berlangsung pada Rabu (04/09/2024) ini mengangkat tema dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang "Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM."
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Umi Laili, yang menyampaikan pentingnya memulai pembahasan dengan membedah susunan proposal kegiatan dan pengisian indikator kuisioner. Selain itu, data dukung yang telah dikumpulkan dan diolah oleh tim narasumber juga dibahas sebagai bahan diseminasi dimasa mendatang.
Dalam kesempatan ini, turut hadir sebagai narasumber dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Sulaiman (UINSI) Samarinda, Murjani. Beliau memberikan penjelasan mengenai relevansi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 dan pentingnya uji serta evaluasi peraturan tersebut, khususnya dalam pelaksanaan Pos Yansos HAM. Beliau juga mengungkapkan bahwa masih banyak aspek dalam pelayanan aduan pelanggaran HAM yang perlu diperbaiki dan dievaluasi.
Proses penyusunan proposal ini diharapkan dapat menjadi acuan penting untuk pelaksanaan evaluasi kebijakan yang akan datang, guna meningkatkan efektivitas penanganan dugaan pelanggaran HAM di masyarakat. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)