Paser – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan terhadap calon pemberi bantuan hukum. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (05/09/2024) ini mencakup kunjungan ke Kantor Pemberi Bantuan Hukum Posbakumadin Tanah Grogot dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bungo Nyaro yang berada di Kabupaten Paser.
Verifikasi dan akreditasi ini merupakan bagian dari proses pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Ulang Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2024, yang bertujuan memberikan perpanjangan akreditasi dan sertifikasi untuk periode 2025-2027. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan jumlah pemberi bantuan hukum yang ada di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Pemeriksaan faktual lapangan oleh Tim Verifikasi dipimpin langsung Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana, sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk melakukan verifikasi lapangan didampingi oleh Pengelola Bantuan Hukum, Soraedha. Kedatangan Tim Verifikasi Kanwil ini disambut baik oleh Direktur LBH Bungo Nyaro, Sarintan, dan Direktur Posbakumadin Tanah Grogot, Abdul Bahri.
Proses Verifikasi Faktual Lapangan ini merupakan salah satu langkah dalam penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum untuk periode 2025 hingga 2027. Verifikasi melibatkan pemeriksaan kebenaran laporan dan dokumen yang diserahkan oleh organisasi bantuan hukum, sedangkan akreditasi meliputi penilaian dan pengakuan terhadap organisasi yang akan memberikan bantuan hukum. Pokjada (Kelompok Kerja Daerah) berperan penting dalam hal teknis, operasional, administrasi, dan aspek lainnya selama proses verifikasi dan akreditasi. Pokjada merupakan Tim yang dibentuk di tingkat daerah dengan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang memiliki tugas membantu dalam pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi serta Perpanjangan Sertifikasi tingkat daerah.
Hasil dari Verifikasi Faktual Lapangan ini akan diteruskan kepada Pokjapus (Kelompok Kerja Pusat) yang kemudian mengajukan rekomendasi kepada Panitia Verasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk proses pengklasifikasian akreditasi. Dengan bertambahnya jumlah pemberi bantuan hukum yang terakreditasi, diharapkan masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh bantuan hukum yang lebih baik dan lebih luas. (Red_Humas)