Samarinda - Jumat (31/05/2024) Anggota MKNW Kaltim dari unsur akademisi, Dr. La Syarifuddin bertindak sebagai ketua Tim Majelis Pemeriksa MKNW Kaltim dalam suatu sidang pemeriksaan.
Sidang ini digelar dalam rangka menindaklanjuti permohonan dari Kasubdit Hardatahbang Ditreskrimum Polda Kaltim guna memberikan persetujuan terhadap Notaris untuk memberikan keterangan saksi dalam proses penyidikan adanya dugaan tindak pidana.
Dasar pemberian persetujuan ini dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Pemeriksa yang bertugas lainnya adalah AKBP. M. Faridl Djauhari S.H., M.H. (Unsur Ahli) yang hadir secara daring melalui zoom meeting dan Siti Aisyah, S.H., M.Kn. (Unsur Notaris), masing-masing sebagai anggota tim serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW) dengan dukungan Arif Zunan Affandi (tim sekretariat).
Pemberian keterangan saksi dihadapan penyidik berperan penting dalam mengungkap suatu dugaan tindak pidana. Notaris diharap dapat membantu proses penyidikan dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum (law enforcement).
Atas pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa MKNW Kaltim memberikan persetujuan kepada Notaris untuk memberikan keterangan saksi dihadapan penyidik Subdit Hardatahbang Ditreskrimum Polda Kaltim. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)