Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan pada Jum’at, 31 Mei 2024.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual, didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Nunukan. Turut hadir pada rapat tersebut secara virtual, yaitu para perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kab. Nunukan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Nunukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Nunukan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penegasan Batas Desa di Wilayah Kecamatan Sebatik Utara; dan
- Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nuri, Vera, Tia dan Ervan) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red. Bid Hukum)