Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Usung Gula Aren Kenohan sebagai Indikasi Geografis, DJKI dan Kanwil Kumham Kaltim Telusuri Kutai Kartanegara

gulaaren 4

Kutai Kartanegara, 23 Juli 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bekerja sama dengan Tim Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara. Kunjungan ini bertujuan untuk menelusuri dan mengkaji potensi Gula Aren Kenohan agar diakui sebagai Indikasi Geografis Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kunjungan ini, Tim IG yang terdiri dari Galih Prima Arumsari, Agustinus Pardede dan Fujiati beserta Tim dari Kantor Wilayah Kalimantan Timur mengadakan pertemuan yang diterima langsung oleh Kepala Desa Tuana Tuha, Tommy. Dalam pertemuan ini juga hadir petani lokal dan pengrajin gula aren di Kenohan. Mereka berdiskusi mengenai proses produksi gula aren, mulai dari pengambilan nira hingga tahap pengolahan dan pengemasan.

Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dalam hal ini mengajukan Gula Aren Kenohan untuk mendapatkan status Indikasi Geografis karena Gula Aren Kenohan memiliki keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh produk gula aren dari daerah lain. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis dan iklim di Kenohan yang mendukung kualitas nira aren terbaik.

Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Indikasi Geografis (IG) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi produk lokal. Dengan adanya pengakuan IG, diharapkan Gula Aren Kenohan dapat meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional, sekaligus melestarikan kearifan lokal dan meningkatkan kesejahteraan petani setempat. Mengingat komoditas aren di Kenohan semakin menurun karena keterbatasan lahan dan diperburuk dengan generasi muda yang memilih bekerja di perusahaan ketimbang menjadi petani dan pengolah gula aren.

Tim IG juga melakukan observasi secara langsung di lapangan, mengunjungi pohon-pohon aren yang menjadi sumber nira dan berkesempatan melihat proses pengolahan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Mereka mengumpulkan data dan sampel yang akan digunakan sebagai bahan kajian untuk proses pendaftaran Indikasi Geografis.

Masyarakat dan pemerintah daerah Kutai Kartanegara menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap Gula Aren Kenohan dapat segera mendapatkan pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis, sehingga dapat meningkatkan citra dan nilai ekonomi produk tersebut.

Kunjungan ini merupakan serangkaian proses panjang yang harus dilalui untuk mendapatkan status Indikasi Geografis. Namun, dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, tim ahli, dan masyarakat, diharapkan Gula Aren Kenohan dapat segera meraih pengakuan tersebut dan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

gulaaren 1

gulaaren 2

gulaaren 3

gulaaren 5

gulaaren 6gulaaren 7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI