Samarinda – Jumat (26/07/2024) Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan verifikasi dan perpanjangan serfitikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan menugaskan Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025-2027, yakni Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Noerhana Dewie, didampingi JF Penyuluh Hukum Malik Ibrahim dan Pengelola Bantuan Hukum (Astari Intan dan Soraedha Liestia). Pemberi bantuan hukum (PBH) yang dilakukan pemeriksaan dokumen fisik pada hari ini yaitu Lembaga Bantuan Hukum Sikap Balikpapan.
“Perpanjangan Sertifikasi merupakan proses verifikasi dan akreditasi ulang terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode akreditasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, LBH Sikap Balikpapan adalah LBH yang telah terakreditasi sejak tahun 2016 sehingga harus dilakukan Verifikasi dokumen untuk perpanjangan Sertifikasi untuk Tahun 2025-2027,” ucap Noerhana Dewie dalam membuka kegiatan verifikasi faktual dokumen pada hari ini.
Pelaksanaan verifikasi, akreditasi, dan perpanjangan sertifikasi bagi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025 s.d. 2027 yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini dengan mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN Tahun 2023 Nomor PHN-HN.04.03-812 tentang Tata Cara Verfikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya dan akan berakhir masa berlaku Sertifikat, perlu dilakukan Perpanjangan Sertifikasi dengan mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi. Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi diajukan melalui menu Akreditasi Ulang pada akun Pemberi Bantuan Hukum dalam situs www.sidbankum.bphn.go.id. Pemberi Bantuan Hukum yang tidak menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi dinyatakan tidak lanjut sebagai Pemberi Bantuan Hukum pada periode akreditasi selanjutnya.
Pemeriksaan dan penyesuaian Dokumen fisik dengan data unggah pada aplikasi Sidbankum dilakukan oleh Tim Pokjada secara bertahap, mulai dari Tahun Berdiri LBH, Status Badan Hukum LBH, Akta Pendirian LBH, AD/ART LBH, Susunan Pengurus LBH, Data Pengurus LBH, Surat Penunjukan sebagai Advokat dan Paralegal dari LBH, SK Penunjukan Tenaga Admin LBH, Surat Izin Beracara sebagai Advokat, Data Advokat dan Paralegal, Data Kasus Litigasi dan Non Litigasi, Laporan Pengelolaan Keuangan LBH dan dokumen lainnya yang telah ditetapkan dalam persyaratan pendaftaran Verasi Calon PBH Periode 2025-2027.
Selanjutnya Tim Pokjada Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi akan menyerahkan ke Tim kelompok kerja pusat dan Panitia verasi pusat yang akan memberikan Perpanjangan Sertifikasi Akresitasi kepada LBH Sikap Balikpapan periode 2025-2027. (red. bid Hukum)