Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa, 30 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama.
Rapat pembahasan ini merupakah arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Turut hadir pula dalam rapat yakni Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kutai Kartanegara Purnomo beserta staf, Kepala Bagian Kerjasama Ismi Nurul Huda beserta staf, Tenaga Ahli DPRD Farida Nurul Aini, Perwakilan dari Sekretariat DPRD Kab.Kutai Kartanegara Upa Permana dan Atilla Maisyarah.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Vera dan Maria). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red. bid Hukum)