Bontang - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bontang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Notaris yang terdapat di Kota Bontang, Rabu (31/07/2024).
Tim MPD Notaris Kota Bontang tersebut terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Notaris, Unsur Akademisi melakukan pemeriksaan pada Notaris di Kota Bontang. Unsur Pemerintah dihadiri oleh dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, sesuai arahan Kakanwil, Gun Gun Gunawan menugaskan anggota MPD Penyuluh Hukum Madya, Eka Juraidah di dampingi oleh Kasubbag Kepegawaian,TU dan Rumah Tangga, Sumarno.
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPDN dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang benar.
Kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris ( MPDN). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah berwenang melakukan pemeriksaan terhadap protokol Notaris secara berkala minimal sekali dalam setahun atau setiap waktu yang dianggap perlu.
Beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Pengawas diantara adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, termasuk juga melakukan pemeriksaan rutin atau tahunan. Pemeriksaan berkala ini dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan tugas dan kewenangan Notaris dalam memberikan pelayanan jasa diantaranya pemeriksaan protokol Notaris, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi/pembukuan layanan. keadaan penyimpanan arsip atau dokumen, ketersediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan sampai pada uji petik terhadap akta yang telah dibuat oleh notaris. (red bid Yankum)