Samarinda – Dalam rangka turut mendukung upaya Pemkot Balikpapan dalam menjamin para pekerja rentan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Balikpapan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut didampingi oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Balikpapan. Turut hadir pula dalam rapat yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ani Mufaidah; Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Widoyoko; Perwakilan dari Dinas Perhubungan, Hanif; Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Dhea; serta Perwakilan dari Kecamatan se-Kota Balikpapan.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul, Siska dan Panji). Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red bid Hukum)