Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kab. Kutai Barat pada Senin, 12 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah.
Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut didampingi oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kab. Kutai Barat.
Turut hadir pula dalam rapat yakni Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Agus Adam dan Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kutai Barat Timotius dan Melkior Pratama.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)