Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tana Tidung pada, Selasa, 8 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Wilayah. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Dalam acara tersebut, Andi Basmal didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Rapat juga dihadiri oleh Yuniar dan Vian Yogi Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Tana Tidung serta Zulkarnain dan Wardoyo Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kab. Tana Tidung.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Andi Basmal yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Pembahasan kemudian dipimpin oleh Zainut Taqwim sebagai moderator, dengan fokus pada dua Raperbup yang dibahas, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Setelah diskusi rancangan, tim Kanwil Kemenkumham Kaltim mempresentasikan hasil harmonisasi yang berisi saran dan masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat ditutup dengan sesi diskusi, di mana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun
Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini, nantinya regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Tana Tidung. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)