Balikpapan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, telah menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, untuk melakukan koordinasi dengan Majelis Pangawas Daerah (MPD) Notaris di Kota Balikpapan serta Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur pada Selasa, 08 Oktober 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kenotariatan.
Tim MKNW (Majelis Kehormatan Notaris Wilayah) mengunjungi Notaris Alif Avianto, salah satu anggota MPD di Balikpapan. Dalam pertemuan tersebut, Andi menjelaskan bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan mengesahkan dokumen penting. Namun, hal ini membuat notaris rentan terhadap masalah hukum yang dapat merugikan diri mereka sendiri. Andi juga menyampaikan adanya aduan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan wewenang oleh notaris, sehingga MPD diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap para notaris.
Selanjutnya, Andi Basmal melanjutkan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, diterima oleh IPTU Erdin Windyatmoko dan AIPTU Heru Susbandiono. Diskusi fokus pada proses pemeriksaan notaris yang diduga terlibat dalam kasus jual beli tanah yang tidak selesai, yang merugikan pihak tertentu. Erdin menginformasikan bahwa notaris tersebut telah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana. Ia menambahkan bahwa diharapkan penyelesaian kasus ini dapat dilakukan melalui restorative justice, dengan tujuan mencapai mediasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat. Jika mediasi tidak membuahkan kesepakatan, maka kasus tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gun Gun Gunawan mengharapkan agar koordinasi antar instansi seperti ini dapat terus ditingkatkan, guna menciptakan sinergi yang lebih baik dalam penegakan hukum di bidang kenotariatan di Kalimantan Timur. (red Bid Yankum)