Samarinda, 8 Oktober 2024 – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melanjutkan langkah koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Sekretariat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi dalam pembentukan serta pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan menugaskan tim yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum, dan JDIH, Noerhana Dewie, serta Penyuluh Hukum Madya, Eka Juraidah, dan Malik Ibrahim untuk melakukan koordinasi dalam percepatan pemenuhan data dukung Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dimana tim sambut oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum, Achmad Jusriadi Tasrip, beserta pejabat lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Mia Kusuma Fitriana mengungkapkan bahwa beberapa Desa/Kelurahan telah dibentuk sebagai Kadarkum dan sudah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan. Ia menekankan pentingnya dukungan Pemda Provinsi Kaltim untuk mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Selanjutnya, tim juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, diterima oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Roslindawaty. Dalam diskusi tersebut, Mia kembali menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan setiap kabupaten di Kalimantan Timur memiliki setidaknya satu Desa Sadar Hukum, mengingat jumlah desa yang mencapai lebih dari 800 desa.
Dari pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap terjalin kerjasama yang solid antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Pemda Provinsi Kaltim, yang akan mempercepat proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh provinsi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat implementasi hukum di tingkat lokal. (red Bid Hukum)