Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa, 5 November 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan. Rapat juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Ardiansyah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Ramli dan Wulan Hadi.
Pada pembukaan rapat, Andi Basmal memberikan sambutan mengenai pentingnya penyempurnaan regulasi yang akan mendukung pembangunan daerah. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang dipandu oleh Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Kaltim, Zainut Taqwim. Rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan dan Penyempurnaan Zona Nilai Tanah serta Nilai Indeks Rata-rata di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Setelah sesi pembahasan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Vera, Nurita, Ervan, dan Susi, menyampaikan hasil harmonisasi berupa saran dan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut. Rapat ditutup dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait, yang diharapkan dapat semakin menyempurnakan rancangan peraturan agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Rapat harmonisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik dan memiliki landasan hukum yang kuat demi kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara. (red Bid Hukum)