Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur turut serta dalam Rapat Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Inflasi di Kalimantan Timur pada Selasa, 5 November 2024. Rapat yang diselenggarakan secara hybrid oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurul dan Siska, hadir secara virtual dalam rapat tersebut. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Darmawan, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim, serta berbagai instansi lainnya.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi yang menggarisbawahi pentingnya peraturan ini untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi di daerah. Selanjutnya, rapat berlanjut dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang memberikan saran dan masukan terkait rancangan peraturan tersebut. Pembahasan dilanjutkan dengan diskusi, yang dimoderatori oleh Diana dari Biro Hukum Provinsi Kaltim, dan peserta diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil harmonisasi.
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap bahwa melalui rapat harmonisasi ini, dapat dihasilkan produk hukum yang berkualitas dan tepat guna untuk masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam upaya pengendalian inflasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Dengan sinergi antara pihak-pihak terkait, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi provinsi ini. (red Bid Hukum)