Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Pemetaan dan Persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Selasa, 5 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi baru yang akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, bersama Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kaltim di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Sementara itu, Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma, turut mengikuti acara ini dari Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sosialisasi ini juga membahas persiapan Anugerah Legislasi Daerah, sebuah penghargaan yang diberikan untuk mengapresiasi kinerja pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham, dan DPRD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Anugerah ini bertujuan untuk memotivasi pembuat peraturan di tingkat pusat dan daerah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas mereka.
Pengenalan aplikasi e-Pemetaan menjadi fokus utama dalam kegiatan tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat mengubah siklus pelayanan Kemenkumham, mulai dari perancangan hingga evaluasi peraturan. Dengan mengintegrasikan teknologi, aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja melalui pengelolaan data yang lebih terstruktur dan mempermudah akses informasi terkait perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan menyatakan melalui implementasi aplikasi e-Pemetaan dan persiapan Anugerah Legislasi Daerah, pemerintah dapat menciptakan proses perundang-undangan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi menuju pemerintahan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah. (red Bid Hukum)