Samarinda. Dorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta upaya dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di kota Samarinda, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual Dalam Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, bertempat di aula Kantor Wilayah, Jl. MT. Haryono No. 38 kota Samarinda (Kamis, 26 September 2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal mengapresiasi atas antusias para pelaku UMKM yang hadir mengikuti diseminasi tersebut. Adapun pelaksanaan diseminasi ini, merupakan arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat di Kalimantan Timur terhadap kekayaan intelektual. Membaca langsung sambutan dari beliau, Kadivyankum Andi Basmal menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi budaya yang sangat besar dan harus dilindungi oleh negara karena mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.
“KI (Kekayaan Intelektual) itu sendiri dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, mengingat KI menghasilkan karya-karya intelektual berupa; pengetahuan, seni, sastra teknologi, dimana untuk mewujudkannya membutuhkan tenaga, biaya, waktu dan pikiran”, ungkap Andi Basmal.
Andi Basmal pun menekankan bahwa perlunya berkreasi untuk menciptakan inovasi dalam perlindungan kekayaan intelektual seperti merk, hak cipta, desain industri, paten dan lain sebagainya.
“Kemenkumham berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait agar KI yang didaftarkan oleh masyarakat dapat terproteksi dengan baik untuk menghindari pembajakan dan segala jenis pidana lain yang terkait”, tegas Andi Basmal.
Andi Basmal pun berharap, semoga kedepannya Kalimantan Timur, terlebih kota Samarinda dapat dibuat perda mengenai Kekayaan Intelektual sehingga mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan memyampaikan materi interaktif kepada pelaku UMKM yang hadir, tentang kekayaan intelektual dan permasalahan hukumnya. Santi juga mengingatkan kepada para pelaku UMKM mengenai sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta, yang tertuang dalam Pasal 114 UUHC dan Pasal 102 UUMIG.
Kabid Pelayanan Hukum Santi berharap, dengan adanya diseminasi ini diharapkan mampu menggaet para pelaku UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah Kalimantan Timur yang berbasis inovasi.
Pelaksanaan diseminasi tersebut, turut dihadiri juga oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Favorita Sirait dan Kasubbid Pelayanan AHU Yarnawati. Setelah diseminasi selesai disampaikan, para pelaku UMKM sebanyak 50 orang langsung mendaftarkan hak kekayaan intelektual produknya kepada para analis kekayaan intelektual kantor wilayah. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)