Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kaltim Diseminasikan Kekayaan Intelektual Melalui Pelaku UMKM

1. cover utama

Samarinda. Dorong pertumbuhan ekonomi melalui pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta upaya dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di kota Samarinda, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual Dalam Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, bertempat di aula Kantor Wilayah, Jl. MT. Haryono No. 38 kota Samarinda (Kamis, 26 September 2024).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal mengapresiasi atas antusias para pelaku UMKM yang hadir mengikuti diseminasi tersebut. Adapun pelaksanaan diseminasi ini, merupakan arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat di Kalimantan Timur terhadap kekayaan intelektual. Membaca langsung sambutan dari beliau, Kadivyankum Andi Basmal menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi budaya yang sangat besar dan harus dilindungi oleh negara karena mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.

“KI (Kekayaan Intelektual) itu sendiri dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, mengingat KI menghasilkan karya-karya intelektual berupa; pengetahuan, seni, sastra teknologi, dimana untuk mewujudkannya membutuhkan tenaga, biaya, waktu dan pikiran”, ungkap Andi Basmal.

Andi Basmal pun menekankan bahwa perlunya berkreasi untuk menciptakan inovasi dalam perlindungan kekayaan intelektual seperti merk, hak cipta, desain industri, paten dan lain sebagainya.

“Kemenkumham berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait agar KI yang didaftarkan oleh masyarakat dapat terproteksi dengan baik untuk menghindari pembajakan dan segala jenis pidana lain yang terkait”, tegas Andi Basmal.

Andi Basmal pun berharap, semoga kedepannya Kalimantan Timur, terlebih kota Samarinda dapat dibuat perda mengenai Kekayaan Intelektual sehingga mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan memyampaikan materi interaktif kepada pelaku UMKM yang hadir, tentang kekayaan intelektual dan permasalahan hukumnya. Santi juga mengingatkan kepada para pelaku UMKM mengenai sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta, yang tertuang dalam Pasal 114 UUHC dan Pasal 102 UUMIG.

Kabid Pelayanan Hukum Santi berharap, dengan adanya diseminasi ini diharapkan mampu menggaet para pelaku UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah Kalimantan Timur yang berbasis inovasi.

Pelaksanaan diseminasi tersebut, turut dihadiri juga oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Favorita Sirait dan Kasubbid Pelayanan AHU Yarnawati. Setelah diseminasi selesai disampaikan, para pelaku UMKM sebanyak 50 orang langsung mendaftarkan hak kekayaan intelektual produknya kepada para analis kekayaan intelektual kantor wilayah. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)

1. cover

2. berita

3. berita

4. berita

5. berita

6. berita

7. berita

8. berita

9. berita

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI