Sendawar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, khususnya anggota Jaringan Remaja Waspada Penyalahgunaan Narkoba (Jarwasnaba), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar penyuluhan hukum di Kabupaten Kutai Barat. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis, 26 September 2024, di Kampung Sumber Sari dan bekerja sama dengan PKK Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kutai Barat, Yayu Seri Rahayu Yapan, yang menekankan pentingnya penyuluhan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada remaja. Kegiatan ini menggunakan metode ceramah dan diskusi untuk membahas isu-isu terkait narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Eka Juraidah, untuk menyampaikan materi tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam penyuluhan tersebut, dibahas berbagai topik penting, termasuk cara menghindari penyalahgunaan narkoba, ciri-ciri kecanduan, bahaya yang ditimbulkan bagi pengguna, serta sanksi hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para remaja dapat memperoleh wawasan yang lebih baik tentang bahaya narkoba dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari persiapan menyongsong Indonesia Emas tahun 2045, di mana generasi muda diharapkan bebas dari pengaruh narkoba. (Red. Penyuluh Hukum)