Samarinda, 26 September 2024 – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar rapat sanggahan untuk membahas hasil penilaian sementara Indeks Reformasi Hukum (IRH). Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, dan dihadiri oleh tim sekretariat IRH Kanwil Kumham Kaltim.
Indeks Reformasi Hukum (IRH) berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai kemajuan reformasi hukum, melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, serta deregulasi aturan yang ada. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem regulasi di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam rapat tersebut, Umi Laili selaku Kepala Bidang HAM, menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi dalam menyiapkan data dukung IRH. Hal ini menjadi fokus diskusi untuk mempersiapkan sanggahan yang akan disampaikan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) dari Badan Strategi Kebijakan (BSK).
“Rapat ini penting untuk menyamakan persepsi dan memudahkan penyusunan catatan klarifikasi sesuai format yang ditentukan,” ujar Umi. Ia menekankan bahwa hasil inventarisasi data harus disampaikan kepada TPN selambat-lambatnya pada hari Jumat, 27 September 2024.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menekankan bahwa dengan tersusunnya data dukung yang komprehensif, diharapkan sanggahan yang diajukan dapat memperkuat hasil akhir penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan nilai IRH, yang menjadi tolak ukur penting dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal regulasi peraturan daerah. Dengan demikian, Kemenkumham berkomitmen untuk terus mendukung reformasi hukum demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik.