Samarinda, 10 September 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Tim Review Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas regulasi hukum di Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan agar lebih integratif dan komprehensif, serta untuk menghindari tumpang tindih dan pertentangan antara aturan yang ada.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Tuah Himba, Lt. 6, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Suparmi. Selain dihadiri oleh Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Ardhika Yuma dan Rudy Tandela sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, pertemuan ini juga dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Utama Kalimantan Timur, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur serta Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Rapat diawali dengan inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur yang berlaku dalam rentang waktu 2015-2018. Fokus utama dalam evaluasi kali ini adalah produk hukum daerah yang terkait dengan investasi, perekonomian masyarakat miskin, dan pengentasan stunting. Setelah inventarisasi, Kepala Biro Hukum membagi tugas kepada seluruh anggota tim untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap perda dan pergub yang telah diidentifikasi.
Hasil dari analisis dan evaluasi ini akan menjadi data penting yang akan disampaikan kepada pemangku kebijakan di Provinsi Kalimantan Timur. Data tersebut akan digunakan untuk memberikan rekomendasi apakah produk hukum tersebut perlu dicabut, diubah, atau masih relevan untuk diterapkan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tidak hanya relevan tetapi juga efektif dalam implementasinya,” ujar Ardhika Yuma. “Dengan analisis dan evaluasi yang tepat, kita dapat menciptakan regulasi dan deregulasi yang berkualitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.” lanjutnya dalam diskusi.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan mendukung terciptanya produk hukum daerah yang lebih baik, yang pada gilirannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintahan di Kalimantan Timur. (Red. Bidang Hukum)