Nunukan, 21 September 2024 - Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan), Endang Lintang Hardiman resmikan Pos Bapas (Balai Pemasyarakatan) Tarakan di Lapas Nunukan. Pos Bapas ini merupakan wujud resolusi Pemasyarakatan, Agar lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Kita berharap dengan hadirnya Pos Bapas di Lapas Tarakan dapat membantu kinerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Dr. Gun Gun Gunawan dalam menciptakan hukum yang berdampak baik kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan dan sekitarnya," Ucap Kadivpas, Endang Lintang Hardiman.
Dengan kehadiran Pos Bapas Tarakan di Lapas Nunukan akan membantu petugas Pemasyarakatan di Kabupaten Nunukan dalam melayani bimbingan dan pendampingan anak maupun klien (narapidana). Tujuan lain adanya Pos Bapas ini dapat mempermudah setiap masyarakat khususnya Warga Binaan dan keluarganya dalam pengurusan hak-hak Warga Binaan.
"Seperti pengurusan PB (Pembebasan Bersyarat), CB (Cuti Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan hak warga binaan lainnya, Kini tidak perlu jauh-jauh lagi ke Kota Tarakan. Cukup di sini saja (Pos Bapas Tarakan yang tersedia di Lapas Nunukan)," Terang Kadivpas, Endang Lintang Hardiman.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pemasyarakatan, Pos Bapas ini bertujuan untuk memangkas birokrasi. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih mudah, cepat dan efisien.