Balikpapan, 08 Agustus 2024
Dalam rangka membantu pengungkapan dugaan tindak pidana dalam tahap penyelidikan, penyidikan maupun di persidangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Kanwil Kumham Kaltim melanjutkan koordinasi layanan pemberian keterangan ahli pidana ke Polda Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal dan JF pada Subbidang Pelayanan AHU untuk mengikuti pelaksanaan kegiatan. Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum MH. Arifin, S.H., M.H. dihadiri oleh Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP A.A. Gede Wibowo Sitepu, S.I.K,. M.H beserta jajaran.
Kegiatan rapat koordinasi ini dimulai dari paparan terkait layanan pemberian keterangan ahli pidana pada Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan unit yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum pidana. Keterangan ahli dapat diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik, penuntut umum dan sidang pengadilan.
Adapun Sifat Keterangan Ahli sebagai berikut :
- Obyektif, penilaian berdasarkan fakta dan mengacu pada normative yuridis.
- Independen, keterangan berasal dari pemikiran ahli berdasarkan keilmuan dan keahliannya sendiri serta bebas dari pengaruh dan tekanan pihak lain.
- Tidak Mengikat, keterangan ahli merupakan keterangan yang tidak ada kewajiban bagi APH (Penyidik, JPU, maupun Hakim) untuk mengikuti keterangan tersebut. (red bid Hukum)