Balikpapan, 10 September 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim) bersama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) aktif mengawal penegakan Undang-Undang Jabatan Notaris dengan melakukan advokasi di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum yang melibatkan notaris tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majelis Kehormatan Notaris, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, memiliki kewenangan untuk membina notaris dan memberikan persetujuan atau penolakan dalam proses penyidikan serta peradilan. Hal ini termasuk kewenangan untuk memanggil notaris sebagai saksi atau mengambil minuta akta. Dalam praktiknya, sering kali ditemukan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh undang-undang ini.
Sebagai respons terhadap masalah tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim bersama Majelis Kehormatan Notaris melaksanakan diskusi advokasi dengan Pengadilan Negeri Balikpapan. Diskusi tersebut melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Munir Hamid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kaltim, Santi Mediana Panjaitan, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Yarnawati, dan tim Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kaltim.
Advokasi ini dipicu oleh Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 917/PenPid.B-SITA/2024/PN Bpp tanggal 15 Agustus 2024. Penetapan tersebut mengabulkan permohonan APH untuk melakukan penyitaan terhadap salinan akta seorang notaris dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan permohonan APH dan Pasal 43 KUHAP.
Dalam diskusi, dijelaskan bahwa meskipun KUHAP memberikan wewenang kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan, persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris tetap diperlukan dalam penyitaan dokumen yang terdapat dalam protokol penyimpanan akta notaris. Penyidik dan pihak-pihak terkait diharapkan untuk selalu berkoordinasi dengan MKNW sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) UUJN, guna menjaga kepatuhan terhadap undang-undang khusus yang mengatur jabatan notaris.
“Walaupun Pasal 43 KUHAP memberikan dasar hukum bagi pengadilan untuk mengeluarkan penetapan, hukum khusus yang mengatur jabatan notaris harus diutamakan,” ungkap Santi Mediana Panjaitan. “Ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak dan kewajiban notaris tetap terlindungi dalam proses hukum.” tutur Santi lebih lanjut.
Dengan upaya advokasi ini, diharapkan penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan notaris dapat dilakukan dengan lebih sesuai dan mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga integritas dan profesionalisme profesi notaris di Kalimantan Timur. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)