Balikpapan – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, melaksanakan kegiatan Evaluasi Kelurahan Binaan Sadar Hukum pada Rabu, 25 September 2024. Kegiatan ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan dan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mencakup 6 (enam) kelurahan, yaitu Karang Rejo, Sepinggan, Manggar Baru, Lamaru, Prapatan, dan Telaga Sari.
Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk menilai dan mendukung upaya masing-masing kelurahan dalam memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum. Penilaian mencakup dimensi penting seperti akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta aspek demokrasi dan regulasi.
Dalam sambutannya, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Noerhana Dewie, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, mendorong seluruh kelurahan binaan untuk segera menyelesaikan pengisian data dukung yang diperlukan dalam kuisioner evaluasi tersebut.
“Tata cara pengisian kuisioner ini akan dipandu oleh Pengelola Bantuan Hukum, Astari Intan Pramaesti, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) No. PHN-05.HN.04.04 tahun 2022,” ungkap Noerhana.
Dengan rutin melakukan evaluasi ini, diharapkan kelurahan sadar hukum di Kota Balikpapan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum. Tujuan akhir dari inisiatif ini adalah untuk memastikan bahwa kelurahan sadar hukum berfungsi secara efektif dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)