Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, untuk mendukung upaya Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas.
Rapat Pembahasan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim zonasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada kesempatan tersebut, turut hadir pula Perwakilan dari berbagai pihak terkait, yaitu Kasubbid Perhitungan dan Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah, Hayun Abdi Rahman beserta staf, Bagian Hukum Setda Penajam Paser Utara M. Ramli dan Wulan Rudi serta Lidya Anggreni dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Diawali sambutan dari Kepala Bidang Hukum, rapat pembahasan dilanjutkan oleh Verawati bertindak sebagai moderator. Adapun Rancangan yang dibahas, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Bela dan Beli Produk Serambi Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi. (red Bid Hukum)