Balikpapan — Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan kegiatan monev untuk Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari evaluasi layanan dan pengawasan integritas pada triwulan III tahun 2024.
Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi, monev ini bertujuan untuk menghasilkan data yang valid tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Survei ini meliputi pengukuran kuantitatif dan kualitatif, memberikan gambaran menyeluruh tentang efektivitas layanan yang diberikan oleh aparatur.
Selama kegiatan monev, evaluasi mencakup berbagai aspek, seperti informasi, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, responsivitas, serta elemen penting lainnya seperti kecurangan dan praktik pungutan liar. Tim berhasil mengumpulkan data valid dari Rutan Kelas II A Balikpapan dan Lapas Kelas IIA Balikpapan, yang menunjukkan hasil survei yang sangat baik dengan jumlah responden melebihi batas minimum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang memimpin tim, menyampaikan harapan agar Lapas dan Rutan di Balikpapan dapat terus menjaga konsistensi dalam evaluasi berkelanjutan. "Kami mendorong pengiriman laporan pelaksanaan survei triwulan III ke Kanwil, untuk diteruskan ke pusat," tegasnya.
Dari hasil monev ini, tim merumuskan rekomendasi untuk perbaikan dan strategi dalam pelaksanaan Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga integritas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
(Red_Humas_Kaltimtara)