Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kaltim Bersama Disbudpar Berau Sosialisasikan Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

01

Tanjung Redeb – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) di kalangan pelaku ekonomi kreatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Kamis, 7 November 2024. Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di Gedung Bapelitbang RPJMD dan Renstra Kabupaten Berau, dengan diikuti oleh 40 orang pelaku ekonomi kreatif.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Berau, Ilyas Natsir, yang turut dihadiri oleh Abdul Majid, Sekretaris Disbudpar. Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, menugaskan Malik Ibrahim, Penyuluh Hukum Madya, untuk menyampaikan materi mengenai “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.”

Kekayaan intelektual mengedepankan ide dan pengetahuan sumber daya manusia yang obyeknya berupa karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual dan berguna untuk manusia. Sifat dan karakteristik kekayaan intelektuan berupa hak ekslusif (granted by the state), hak individu (private right), teritoratif dan batas waktu perlindungan. Penyuluh Hukum menekankan mengenai pentingnya pendaftaran merek, cipta dan desain industri bagi pelaku ekonomi kreatif.

Malik Ibrahim menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup hak-hak yang memberikan perlindungan atas hasil karya atau ide kreatif individu, yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Ia menekankan bahwa hak kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, dan desain industri, sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan atau penjiplakan karya kreatif, serta memberikan keuntungan ekonomi bagi penciptanya.

"Pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif yang memanfaatkan inovasi dan karya cipta untuk mendukung perkembangan usaha mereka," ujar Malik. "Dengan pendaftaran, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan hak eksklusif untuk karyanya, yang memberikan perlindungan hukum dan membuka peluang untuk pengembangan bisnis lebih lanjut."

Dalam materi yang disampaikan, para peserta juga diberikan penjelasan terkait proses pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri, serta informasi tentang jangka waktu perlindungan dan perpanjangan hak merek. Selain itu, mereka juga dikenalkan dengan pangkalan data kekayaan intelektual yang dapat digunakan sebagai referensi dalam proses pendaftaran. (red Bid Yankum)

020304

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI