Memasuki wilayah tropis di Indonesia, kota Samarinda dan Kutai Kartanegara menjadi 2 daerah di Kalimantan Timur yang dikunjungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk meninjau langsung lokasi dimana potensi Indikasi Geografis (IG) dibudidayakan (Kamis, 07 November 2024).
Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menginstruksikan subbidang pelayanan kekayaan intelektual untuk memberikan asistensi teknis untuk segera mendapatkan perlindungan hukum melalui produk yang didaftarkan indikasi geografis, agar produk-produk lokal Kaltim semakin aman dan terjamin kualitasnya.
DJKI didampingi Kasubbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kaltim Favourita Sirait dan jajaran mengawali kunjungannya ke Sempaja ujung kota Samarinda untuk melihat kebun pisang mungkal. Sebagai pengusul potensi IG, Noke Pattipawaej didampingi Ardiansyah dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Samarinda menyampaikan keunikan dan keunggulan dari pisang mungkal tersebut, sebagai potensi kekayaan lokal kota Samarinda.
Adapun salah satu keunggulan dari pisang mungkal tersebut adalah ketahanan terhadap serangan hama fusarium. Lebih lanjut, Ia menyampaikan juga bahwa pisang mungkal memiliki rasa yang berbeda dengan pisang lainnya. Noke berharap dengan adanya peninjauan langsung dari DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, potensi dari pisang mungkal dapat menjadi indikasi geografis yang bisa menambah pendapatan hasil daerah.
Bertolak dari pisang mungkal, tim dari Kemenkumham dan DJKI menuju Kampung Kopi Luwak di Kutai Kartanegara. Disambut hangat oleh pemilik budidaya kopi Liberika, Ridhoni mengajak tim untuk mengelilingi kebun kopi miliknya. Ridhoni menyampaikan bahwa kopi Liberika miliknya memiliki keunikan tersendiri, dimulai dari produksinya yang begitu melimpah. Kopi Liberika itu sendiri merupakan mutasi lokal dari benih kopi di 3 (tiga) daerah, sehingga Ridhoni menjamin rasanya pasti berbeda dengan kopi yang lain.
Ridhoni berharap, apabila proses penelitian benih dan rasa dari kopi yang diproduksinya telah selesai, maka dapat dipastikan segera mendaftarakan Indikasi Geografis kopinya ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI Idris berharap dengan adanya peninjauan lokasi langsung ke tempat budidaya pisang mungkal dan kopi liberika pada hari ini, para pengusung IG mendapat angin segar serta asistensi secara teknis terkait indikasi geografis. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)