Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim mengadakan Rapat Harmonisasi untuk membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jum'at, 20 September 2024. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Acara dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Sri Rahmawati dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan perwakilan dari PDAM Tirta Mahakam. Andi Basmal membuka rapat dengan menyampaikan sambutan, dilanjutkan dengan moderasi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim.
Adapun 3 (Tiga) Rancangan Peraturan yang dibahas meliputi:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahakam.
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Desa.
Rapat diakhiri dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, diikuti diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.