Samarinda – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa, 17 September 2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan.
Rapat ini dihadiri oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Zainut Taqwim, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk zonasi Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, hadir pula Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Hadi Hariyanto beserta staf, Analis Hukum Muda Dian Hidayat dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, serta Fajrin dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat diawali dengan sambutan oleh Andi Basmal yang menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan peraturan untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan hukum. Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, bertindak sebagai moderator dalam sesi pembahasan.
Tiga rancangan peraturan yang menjadi fokus harmonisasi adalah :
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,
- Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Pembuatan Sebelum Tahun 2024.
Selama rapat, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi, termasuk saran dan masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurul, Siska, dan Panji. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi yang memberikan kesempatan bagi perangkat daerah terkait untuk memberikan tanggapan dan umpan balik terhadap hasil harmonisasi.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan di Provinsi Kalimantan Utara dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memenuhi kebutuhan administrasi dan kepentingan publik. (Red_Humas)