Samarinda, 30 Mei 2024
DPRD Provinsi Kaltim menyelenggarakan paripurna ke-11 pada masa sidang Tahun 2024. Sidang Paripurna ke-11 dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD (Muhammad Samsun) dengan didampingi unsur Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Sementara dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dihadiri Pj. Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Arih Frananta Filipus Sembiring). Selain itu hadir unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dari instansi vertikal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim turut hadir sebagai undangan dengan diwakili oleh Kepala SubBidang Fasilitasi Pembentukan Produk hukum Daerah (Zainut Taqwim) beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Eko YS).
Adapun agenda dalam sidang paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kaltim yaitu:
- Pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang II Tahun 2024;
- Penyampaian Bapemperda terhadap usulan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2024; dan
- Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045.
Dalam penyampaian Bapemperda terhadap usulan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2024, disampaikan oleh anggota Bapemperda (Puji Setyowati) bahwasanya sesuai peraturan perundang-undangan, Ranperda dapat diusulkan diluar Propemperda salah satunya karena ada perintah atau delegasi dari peraturan diatasnya termasuk didalamnya Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Sementara itu nota penjelasan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045 oleh Filipus Sembiring, RPJPD yang akan disusun harus berpedoman pada RPJP Nasional 2025-2045 yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Perumusan visi pembangunan jangka panjang daerah yang mengandung kata maju dan berkelanjutan dan mengimplementasikan semangat ideologi Pancasila dan Kemerdekaan Republik Indonesia demi mewujudkan “Indonesia Emas”. (Red. Bid Hukum)