Samarinda - 30 Mei 2024 Pelaksanaan legalisasi dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin di gunakan di wilayah Indonesia, harus terlebih dahulu melalui prosedur legalisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan legalisasi dokumen dapat melalui website ahu.go.id, namun pencetakan stiker yang membuktikan bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi dilakukan di Kantor Pusat Administrasi Hukum Umum atau di loket layanan Administrasi Hukum Umum Jakarta.
Untuk mendekatkan layanan legalisasi, Tim IT dan layanan legalisasi Direktorat Perdata Administrasi Hukum Umum datang ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur hari Kamis tgl 30 Mei 2024 untuk melaksanakan praktek cetak stiker legalisasi loket layanan. Tim diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Santi Mediana Panjaitan) beserta JFU sub bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Penjelasan yang dilakukan oleh Tim menyangkut mengoperasikan mesin cetak striker dan format penggunaan aplikasi yang telah dipasang dalam komputer khusus legalisasi. Tim mengharapkan dengan tersedianya pelayanan cetak stiker legalisasi di Kanwil Kaltim dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat secara langsung, mudah dan terjangkau, sehingga Masyarakat di wilayah Kalimantan Timur tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta untuk mencetak stiker legalisasi dokumen. Dengan telah diserah terimakannya stiker legalisasi berarti Kanwil Kemenkumham Kaltim telah siap melayani Masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)