Samarinda - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur turut hadir dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Banjir Kota Samarinda dan Kota Balikpapan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Rapat ini diselenggarakan secara hybrid oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, hadir secara virtual sedangkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir secara langsung di Ruang Rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi, dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Prov. Kaltim, AM. Fitra Firnanda; Kepala Bidang Tata Ruang Nurani Citra Adran, Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kaltim Aulia Marini serta Perwakilan dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Muhammad Hidayat dan Fajar Taufiq.
Acara dimulai dengan sambutan dari Suparmi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Pembahasan hasil harmonisasi rapergub kemudian dimoderatori oleh Diana dari Biro Hukum Provinsi Kaltim.
Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi dilengkapi dengan saran dan masukan dari fungsional perancang.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi, memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait hasil harmonisasi yang telah dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap melalui rapat ini, dapat dihasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur. (red Bid Hukum)