Tenggarong, 21 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Penyusunan Buku Protokol Notaris. Kegiatan ini berlangsung dengan kerjasama anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah dan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan. Dalam sambutannya, Andi menekankan pentingnya penyusunan buku protokol sebagai pedoman bagi notaris dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor Undang-Undang Jabatan Notaris. “Protokol notaris merupakan serangkaian dokumen yang harus dijaga dan dipelihara oleh notaris, sebagai amanat dari undang-undang,” ujarnya.
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembagian peserta menjadi dua kelompok. Kelompok pertama membahas berkas dan dokumen yang termasuk dalam penyimpanan protokol notaris, sedangkan kelompok kedua fokus pada penyusunan pemeriksaan rutin tahunan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Diskusi ini bertujuan untuk mempermudah Majelis Pemeriksa dalam memahami tata cara dan prosedur pemeriksaan yang benar.
Pada akhir acara, dihasilkan kesepakatan mengenai materi dan poin-poin penting yang akan menjadi dasar penyusunan dan penerbitan buku protokol notaris. Dengan langkah ini, diharapkan notaris di Kalimantan Timur dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red Bid Yankum)