Samarinda, 8 Oktober 2024 – Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalui Tim Sipkumham Kanwil Kemenkumham Kaltim, bekerja sama dengan Universitas 17 Agustus 1945, telah melaksanakan pengumpulan data lapangan untuk analisis Sipkumham semester II. Kegiatan ini diselenggarakan baik secara daring maupun luring di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Diskusi ini mengangkat isu serius terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya mengenai pencaplokan tanah masyarakat tani di Kalimantan Timur, dengan fokus pada daerah Kutai Kartanegara. Dalam konteks ini, hak guna atas tanah diharapkan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip-prinsip dalam pendaftaran tanah seperti kesederhanaan, keamanan, keterjangkauan, mutakhir, dan keterbukaan.
Rapat dihadiri oleh berbagai stakeholder yang memiliki kepentingan dalam kasus ini. Tim Sipkumham diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Umi Laili, sementara Universitas 17 Agustus 1945 diwakili oleh perwakilan akademisi serta anggota dari Kanwil BPN/ATR Provinsi Kalimantan Timur dan perwakilan kecamatan dan desa yang terlibat, termasuk Kecamatan Kota Bangun, Desa Liang, dan Desa Bukit Biru, yang hadir secara virtual.
Dalam kesempatan ini, Gun Gun Gunawan berharap diskusi dapat merumuskan rekomendasi penting yang dapat membantu pengurus kasus sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan, terutama dalam mendukung masyarakat dan kelompok tani di desa-desa yang terpengaruh. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat setempat. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)