Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur berpartisipasi dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2024 untuk Triwulan III pada Selasa, 08 Oktober 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan bertempat di Hotel Alana Yogyakarta.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ibnu Chuldun, yang menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib. Dalam sambutannya, Ibnu Chuldun menjelaskan prinsip 4T dalam pengelolaan BMN: Tertib Fisik, Tertib Hukum, Tertib Administrasi, dan Tingkatkan PNBP atas BMN yang dimiliki.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, hadir mengikuti kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pelayanan AHU Yarnawati beserta staf pada Subbidang Pelayanan AHU dan Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN). Rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan data keuangan dan mengidentifikasi perbedaan pencatatan yang dapat mempengaruhi akurasi laporan keuangan. Melalui proses ini, diharapkan unit-unit Kemenkumham dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, mengungkapkan harapannya agar Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan laporan keuangan triwulan III tahun 2024, demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Red_Humas)