Balikpapan, 31 Oktober 2024 – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur memenuhi undangan Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk mengikuti rapat klarifikasi yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, untuk mewakili instansi dalam pertemuan tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Utama III, Yustus Maturbongs, dan didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ade Candra Wijaya, bertujuan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh suatu instansi, termasuk Notaris di Balikpapan. Laporan tersebut mencuat karena pelapor belum menerima Sertifikat, Akta Jual Beli, dan dokumen lainnya meski hutang telah dilunasi.
Dalam rapat, Santi menjelaskan bahwa Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Notaris bersangkutan adalah dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan bukan merupakan ranah pembinaan serta pengawasan Kanwil Kemenkumham Kaltim. Tanggung jawab tersebut berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional.
Di akhir rapat, pihak-pihak yang terlibat menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang harus segera diambil. Rapat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pelapor.
(Red_Humas_Kaltimtara)