Balikpapan — Setelah melakukan sinergi dengan Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Balikpapan pada hari sebelumnya, Tim Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan koordinasi dengan Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Balikpapan, Endang Yuliana, untuk menindaklanjuti pendataan notaris yang berhenti dari jabatannya pada Kamis (15 Agustus 2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat Direktur Perdata Ditjen AHU terkait Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Ditjen AHU Tahun 2024.
Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Yarnawati memimpin tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam menyampaikan maksud dan tujuan bahwa mereka sedang berupaya melengkapi data dan berkas terkait notaris yang pensiun atau meninggal dunia. Yarnawati menekankan pentingnya pendataan ini guna memastikan bahwa data jumlah notaris yang valid, terukur, dan akurat dapat terwujud. Ia juga mengimbau MPD Balikpapan untuk segera melengkapi berkas-berkas pendukung, terutama yang terkait dengan penunjukan notaris lain sebagai pemegang protokol, agar Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM bagi notaris yang berhenti dapat segera diterbitkan.
Ketua MPD Notaris Kota Balikpapan, Endang Yuliana, menyambut baik upaya ini dan mendukung penuh langkah Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam mensinkronisasi data dan melengkapi berkas pendukung yang diperlukan. Endang juga menambahkan bahwa ada beberapa notaris di Kota Balikpapan yang akan memasuki masa purna tugas pada tahun ini, yang memerlukan perhatian lebih lanjut dalam proses pendataan.
Di akhir diskusi, Yarnawati menekankan pentingnya segera melengkapi berkas-berkas pendukung agar target kinerja Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat tercapai dengan baik dan tepat waktu. Sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dan MPD Notaris Kota Balikpapan diharapkan dapat mempercepat proses ini, memastikan bahwa setiap langkah administrasi dilakukan dengan akurat dan efisien (Red. Bidang Yankum)