Balikpapan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menugaskan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Ervan), melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah di Balikpapan pada Kamis, 15 Agustus 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan ini merupakan bagian dari Program Fasilitasi Pembentukan Regulasi pada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang sedang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip hukum yang berlaku. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat menghindari potensi tumpang tindih peraturan serta memastikan sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap berbagai rancangan peraturan daerah yang tengah dalam tahap penyusunan. Fasilitasi ini juga memberikan kesempatan bagi Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan untuk berdiskusi dan berkonsultasi mengenai aspek-aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam pembuatan regulasi.
Kemenkumham Kalimantan Timur melalui kegiatan ini menunjukkan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Balikpapan. Upaya ini merupakan bagian dari dedikasi Kemenkumham untuk memastikan bahwa regulasi daerah tidak hanya sesuai dengan prinsip negara hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)