Penajam Paser Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur terus berupaya memperluas jangkauan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini terwujud dalam pertemuan koordinasi yang digelar pada Selasa, 5 Oktober 2024, di Ruang Rapat JDIH Setda Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan yang bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan lebih banyak Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah tersebut.
Acara koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, yang didampingi oleh para pelaksana Bidang Hukum. Dihadiri pula oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagian Pemerintahan, serta sejumlah Kepala Desa dan Lurah dari desa/kelurahan yang diusulkan antara lain Lurah Nipah-Nipah, Lurah Petung, Kepala Desa Api-Api, dan Kepala Desa Girimukti.
Mia Kusuma Fitriana menjelaskan pentingnya pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa. Sejak tahun 2020, Kabupaten Penajam Paser Utara baru memiliki 4 (empat) desa/kelurahan yang diusulkan sebagai Kelompok Kadarkum (Kelompok Sadar Hukum), meskipun belum ada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah terkait pembentukan Kadarkum. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama guna memperbanyak jumlah desa yang memenuhi kriteria ini dan segera menerbitkan Surat Keputusan sebagai syarat administratif untuk pembentukan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas PMD menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pertemuan para kepala desa yang telah diusulkan bersama Kanwil Kemenkumham Kaltim. Mereka juga menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkumham, pemerintah daerah, serta Penyuluh Hukum untuk memastikan desa/kelurahan yang ditetapkan memenuhi kriteria informasi terkait akses hukum, implementasi hukum, serta akses keadilan, demokrasi, dan regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap dengan koordinasi ini, jumlah Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Penajam Paser Utara akan semakin meningkat, dan lebih banyak wilayah di Kabupaten tersebut dapat diusulkan untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dapat membawa dampak positif dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat. (red Bid Hukum)