Samarinda, 14 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rapat ini diselenggarakan menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta para perancang peraturan dari daerah.
Dalam rapat tersebut, tiga raperbup dibahas, meliputi:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Standar Harga Satuan Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Setelah pembahasan, tim dari Kemenkumham Kaltim menyampaikan hasil harmonisasi yang mencakup saran dan masukan dari para fungsional perancang. Rapat ditutup dengan sesi diskusi untuk merespons hasil harmonisasi yang telah disusun, melibatkan perangkat daerah terkait. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi demi mendukung inovasi dan pelayanan publik yang lebih baik.