Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur baru-baru ini berpartisipasi dalam kegiatan konsinyering daring yang mengangkat tema pengembangan aplikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan pada kegiatan ini hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, serta Tim Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Fokus utama diskusi adalah pemadanan data PPNS antar kementerian dan lembaga, sebuah langkah krusial untuk mengatasi masalah ketidaksesuaian data yang sering terjadi. (30/10/2024)
Saat ini, terdapat 21 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengelola 54 unit Eselon I dan II dalam pengawasan PPNS, yang bekerja sama dengan Kemenkumham dalam administrasi PPNS. Namun, dinamika jumlah PPNS yang terus berubah sering menyebabkan ketidaksinkronan antara aplikasi PPNS online, data kementerian/lembaga, dan data di Korwas Polri. Hal ini menjadi tantangan dalam memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang PPNS.
Ketidaksinkronan data ini berdampak negatif pada efektivitas koordinasi dan pelayanan administrasi PPNS. Melalui pemadanan data yang dibahas dalam konsinyering, diharapkan semua pihak akan memiliki pemahaman yang sama mengenai jumlah dan status PPNS aktif di masing-masing kementerian dan lembaga. Langkah ini juga nantinya dapat memperkuat mekanisme pelaporan dan pemantauan PPNS di berbagai instansi, sehingga meminimalkan kesalahan dan meningkatkan akurasi data dalam aplikasi.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Direktorat Jenderal AHU berencana melakukan kunjungan ke berbagai Kantor Wilayah, termasuk Kalimantan Timur, pada minggu pertama bulan November. Pertemuan tatap muka ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut pemadanan data dan memastikan kolaborasi optimal antara instansi dalam pengelolaan informasi PPNS. (red Bid Yankum)