Samarinda, – Rabu, (30/10/2024) Bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Majelis Pemeriksa Wilayah pada Mejelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap Notaris yang diduga melakukan pelanggaran jabatan Notaris.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Santi Mediana Panjaitan sebagai ketua, Rully Samsul Lutfi Wibowo dan Setiyo Utomo sebagai anggota serta dibantu oleh Malik Ibrahim sebagai sekretaris.
Pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Wilayah ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Notaris. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran jabatan Notaris harus dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Majelis Pengawas Daerah yang hasil pemeriksaannya berupa rekomendasi dan diteruskan kepada Majelis Pengawas Wilayah untuk dapat diputus.
Selain dugaan pelanggaran jabatan Notaris yang berasal dari laporan masyarakat, Majelis Pengawas Notaris juga dapat menindaklanjuti laporan yang berasal dari Majelis Pengawas pada jenjangnya masing-masing yang berasal dari pelaksanaan kewenangan Majelis Pengawas yang dapat dapat diperoleh dari hasil pemeriksaan berkala.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan yang juga merupakan Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kalimantan Timur menegaskan kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah dan Wilayah agar tidak ragu menindak Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran jabatan Notaris agar kepercayaan masyarakat kepada Notaris tidak tercoreng oleh ulah oknum Notaris yang melakukan pelanggaran. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)