Dalam rangka melaksanakan evaluasi kinerja Pemberi Bantuan Hukum di Kota Tarakan Kalimantan Utara, Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap program bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi periode tahun 2022 hingga 2024. Kegiatan ini dilakukan pengawasan yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat dan keluarga miskin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan Pengawasan berlangsung di Lapas Kelas IIA Kota Tarakan. Panitia Pengawas Daerah yang terdiri dari Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewie), JFT Penyuluh Hukum Muda (Hary Prabowo), dan Pengelola Bantuan Hukum (Soraedha) melakukan teknik pengumpulan data dengan cara bertemu langsung dengan para penerima bantuan hukum dan melakukan wawancara menggunakan kuisioner untuk menilai tingkat kepuasan mereka.
Lapas Kelas IIA Kota Tarakan melalui Plh. Kalapas (Tribowo) dengan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Norbek) dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Rafiq Perdian) memberikan ucapan terimakasih atas Kunjungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalui Panitia Pengawas Daerah yang memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kota Tarakan telah mendapatkan hak-haknya dalam pelayanan bantuan Hukum. Pada dasarnya pelayanan bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Kota Tarakan telah berjalan dengan baik karena komunikasi dan kerjasama dengan pemberi bantuan hukum yang ada di Kota Tarakan. Warga Binaan Pemasyarakatan juga telah mendapatkan penyuluhan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur (LBH Kaltara).
Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum berfokus pada Lapas Kelas IIA Kota Tarakan melakukan wawancara langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima bantuan hukum yang telah lulus verifikasi administrasi sesuai dengan aplikasi Sidbankum. Hasilnya menunjukkan bahwa program ini sangat membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa pengacara atau advokat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah Kalimantan Utara dapat terus meningkat dan tepat sasaran sesuai dengan undang-undang bantuan hukum yang berlaku. Masyarakat yang membutuhkan akses keadilan akan semakin terbantu dengan adanya program ini, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terjamin dengan baik.