Balikpapan – Kamis, (06/06/2024) Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) T.A. 2024 dengan tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi PPNS dalam Penegakan Peraturan Perundang-undangan”.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan tersebut dihadiri oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di berbagai Dinas Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kalimantan, Timur, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kalimantan Timur serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.
Kegiatan diawali penyampaian laporan panitia oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, yang menyampaikan tujuan dilaksanakanya Rakor tersebut yaitu untuk Menjalin suatu kerjasama dan sinergitas yang baik antara Pejabat PPNS guna mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat., Jelas Yarnawati.
Kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus membuka kegiatan oleh Kapala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkumham Kaltim, dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,
“Korwas PPNS merupakan bentuk kegiatan pengawalan penyidik POLRI kepada PPNS dalam melakukan penyidikan agar berkas penyidikan yang dilakukan memenuhi syarat formil dan materil,” Pungkasnya.
Santi juga mengungkapkan bahwasanya PPNS dapat menangani penyidikan dalam Tindak Pidana Ringan yang terdapat dalam ketentuan Pidana pada Peraturan Daerah.,
“Salah satu bentuk hubungan kerja PPNS dengan Pengadilan Negeri adalah dalam penyelesaian acara pemeriksaan tindak pidana ringan,” Tegasnya.
Diakhir sambutanya, Kabid Pelayanan Hukum menghimbau kepada seluruh PPNS, agar di setiap Pemerintah Daerah untuk membentuk sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP setempat guna mewadahi dan menaungi keberadaan PPNS.,
“Saya harap, PPNS harus selalu menunjukkan Profesionalisme dan Kompetensi dalam menangani perkara, bersinergi dan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice,” Tutupnya. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)