Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Satukan Persepsi Dalam Penegakkan Hukum, Kanwil Kaltim Gelar Rakor PPNS DI Balikpapan

1ASASASA

Balikpapan – Kamis, (06/06/2024) Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) T.A. 2024 dengan tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi PPNS dalam Penegakan Peraturan Perundang-undangan”.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan tersebut dihadiri oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di berbagai Dinas Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kalimantan, Timur, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kalimantan Timur serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

Kegiatan diawali penyampaian laporan panitia oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, yang menyampaikan tujuan dilaksanakanya Rakor tersebut yaitu untuk Menjalin suatu kerjasama dan sinergitas yang baik antara Pejabat PPNS guna mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat., Jelas Yarnawati.

Kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus membuka kegiatan oleh Kapala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkumham Kaltim, dalam sambutanya ia menyampaikan bahwa PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,

“Korwas PPNS merupakan bentuk kegiatan pengawalan penyidik POLRI kepada PPNS dalam melakukan penyidikan agar berkas penyidikan yang dilakukan memenuhi syarat formil dan materil,” Pungkasnya.

Santi juga mengungkapkan bahwasanya PPNS dapat menangani penyidikan dalam Tindak Pidana Ringan yang terdapat dalam ketentuan Pidana pada Peraturan Daerah.,

“Salah satu bentuk hubungan kerja PPNS dengan Pengadilan Negeri adalah dalam penyelesaian acara pemeriksaan tindak pidana ringan,” Tegasnya.

Diakhir sambutanya, Kabid Pelayanan Hukum menghimbau kepada seluruh PPNS, agar di setiap Pemerintah Daerah untuk membentuk sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP setempat guna mewadahi dan menaungi keberadaan PPNS.,

“Saya harap, PPNS harus selalu menunjukkan Profesionalisme dan Kompetensi dalam menangani perkara, bersinergi dan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice,” Tutupnya. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2asasasa2asasasa2asasasa2asasasa2asasasa2asasasa2asasasa2asasasa

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI