Tenggarong – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur melaksanakan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 03 Oktober 2024. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan yang dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Noerhana Dewie bersama dengan Pengelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan metode wawancara ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yang diunggah oleh PBH pada aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum), serta memastikan bahwa penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran, efektif, efisien sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.
Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan melalui wawancara kuisioner dengan penerima bantuan hukum yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong yang merupakan template monev pelaksanaan Bantuan Hukum. Dalam kesempatan wawancara ini Pengawas menanyakan benar atau tidaknya penerima Bankum didampingi oleh Pemberi Bantuan Hukum, serta penilaian penerima bantuan hukum atas layanan yang didapatkan.
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menyatakan akan terus melaksanakan peningkatan pelayanan di semua bidang, untuk itu diharapkan seluruh lembaga bantuan hukum terakreditasi sebagai partner untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin terkait bantuan hukum. (red Bid Hukum)