Paser – Dalam upaya mengoptimalkan fungsi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Raperda), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur melaksanakan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser pada Kamis, 5 September 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana, atas arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan.
Koordinasi ini disambut baik oleh jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. Dalam kesempatan tersebut, Mia Kusuma Fitriana memaparkan berbagai hal terkait proses pengharmonisasian yang telah dilakukan serta menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Paser dan Kanwil Kemenkumham Kaltim. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mia Kusuma juga menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian rancangan peraturan harus dimulai dengan memasukkan rancangan tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Bupati (Propembup). Dalam hal ada rancangan peraturan yang tidak tercantum dalam program tersebut, maka harus ada alasan yang jelas dan mendasar yang dituangkan dalam penjelasan rancangan peraturan dimaksud.
Saat ini, terdapat 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati yang sedang dalam proses harmonisasi. Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara kedua pihak, sehingga proses pengharmonisasian peraturan daerah dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan produk hukum yang efektif serta sesuai dengan kebutuhan daerah khususnya Kabupaten Paser. (Red_Humas)