Tarakan (13/07/2024) - Sebagai upaya pengawasan dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah, berdasarkan hasil analisa oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melalui Aplikasi Desire, bahwa terdapat beberapa Notaris di wilayah Kota Tarakan yang tergolong dalam kategori resiko tinggi.
Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan audit kepatuhan langsung (on site) terhadap 3 (tiga) orang Notaris yang berisiko tinggi, yakni terhadap Notaris Muchlis Tabrani, Notaris Sisnarto, dan Notaris Alina Koesdarto yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli hingga 13 Juli 2024. Tim Audit kepatuhan langsung (on site) terhadap Notaris yang diketuai oleh Kasubbid Pelayanan AHU Yarnawati dengan beranggotakan Tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Untuk diketahui, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dilakukan dalam hal Notaris memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
- Pembelian dan penjualan properti;
- Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
- Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
- Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
- Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Pelaksanaan audit ini meliputi pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait PMPJ, seperti identitas pengguna jasa, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, tujuan transaksi, dan laporan transaksi mencurigakan. Kegiatan ini merupakan salah satu langkah meningkatkan kepatuhan para Notaris dengan tujuan pencegahan dari tindak pidana pencucian uang. (red. bid Yankum)